Beda Aturan Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta dan Denda McD Bandung Rp 500 Ribu
Cerita tentang tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp 5 juta karena melanggar PPKM darurat menyita perhatian publik. Denda itu dibanding-bandingkan dengan sanksi yang diterima McDonald’s saat promo BTS Meal memicu kerumunan. Seperti apa perbandingan aturan keduanya?
•Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta
Denda Rp 5 juta subsider lima hari kurungan kepada tukang bubur bernama Sawa Hidayat itu lantaran ada warga yang makan di tempat. Sawa terjaring operasi yustisi PPKM darurat pada Selasa (6/7). Sawa terjaring operasi yustisi oleh petugas gabungan saat berjualan di Jalan Parapatan Gunung Sabeulah, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
•Denda McD Bandung
Berbeda dengan tukang bubur di Tasikmalaya, McDonald’s (McD) Bandung didenda Rp 500 ribu berkaitan kerumunan BTS Meal.
Dari 12 outlet yang kedapatan berkerumun, tiga di antaranya dilakukan penyegelan. Penyegelan dilakukan lantaran ketiga outlet tersebut paling banyak didatangi ojek online maupun masyarakat guna memesan BTS Meal
Posting Komentar
Posting Komentar